Sabtu, 18 Januari 2014

STRUKTUR ORGANISASI DPM PERIODE 2012/2013


1.             Struktur Kepengurusan DPM REMA UPI Kampus Tasikmalaya 2012/2013
2.             Deskripsi Tugas

PROYEKSI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
DPM REMA UPI KAMPUS TASIKMALAYA 2012/2013
                                                                    

STRUKTUR ORGANISASI DPM REMA UPI KAMPUS TASIKMALAYA 2012-2013

KETUA DPM
SEKERTARIS JENDRAL
DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI
DEPUTI BIDANG ASET DAN PENGAWASAN INTERNAL
DEPUTI BIDANG KEUANGAN

DEPUTI BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN

DEWAN KEHORMATAN

 









KOMISI C
AUDITING, ASPIRATIF DAN ADVOKASI
KOMISI B
PENDIDIKAN, KEROHANIAN DAN INFOKOM
KOMISI A
KEORGANISASIAN DAN PENGKADERAN

                                                                                               











DESKRIPSI TUGAS
1.      KETUA DPM
  • Mempunyai tugas bersifat umum dan mencakup semua Bidang Koordinasi 
  • Menyusun rencana kerja DPM REMA UPI Kampus Tasikmalaya
  • Mewakili REMA UPI Tasikmalaya dalam agenda-agenda eksternal UPI Tasikmalaya
  • melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPM REMA UPI Kampus Tasikmalaya
  • menjadi  juru bicara DPM REMA UPI Kampus Tasikmalaya
  • mewakili DPM dalam berhubungan dengan ORMAWA REMA UPI Kampus Tasikmalaya
  • mengadakan konsultasi dengan Presiden BEM  REMA UPI Kampus Tasikmalaya dan  pimpinan ORMAWA REMA UPI Kampus Tasikmalaya
  • ketua DPM dapat menunjuk staff-staffnya untuk membantu tugas dan kewajibannya.

2.      SEKERTARIS JENDRAL
·         Membantu Ketua DPM dalam pengkondisian melaksanakan dan mengkondisikan  agenda-agenda internal UPI Tasikmalaya.
·         Menggantikan Ketua DPM sementara apabila Ketua DPM berhalangan serta memberikan laporannya kepada Ketua DPM.
·         Berkerjasama dengan Deputi-Deputi dalam Menangani segala hal yang berkaitan dengan perundang-undangan, administrasi, keuangan , aset dan pengawasan internal DPM REMA UPI Tasikmalaya.

·         Berkoordinasi dengan Deputi Aset dalam upaya menjadikan sekre DPM REMA UPI Tasikmalaya sebagai pusat kegiatan yang nyaman.


3.      DEPUTI BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN

·      Melaksanakan fungsi legislating DPM
·      Merumuskan pembuatan atau pengamandemenan perundang-undangan REMA UPI Kampus Tasikmalaya
·      Mensosialisasikan hasil persidangan MPM berkaitan dengan keputusan pengesahan perundang-undangan kepada anggota lainnya.

4.      DEPUTI BIDANG KEUANGAN

·      Bertanggungjawab  sepenuhnya terhadap segala hal yang erat kaitannya dengan keuangan DPM REMA UPI Kampus Tasikmalaya

5.      DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI
·         Menangani berbagai hal berkaitan dengan pelaksanaan administrasi DPM REMA UPI Tasikmalaya.
·         Mendokumentasikan dan Membuat notulensi rapat Pleno, rapat komisi, rapat Pimpinan dan Rapat dengar DPM REMA UPI Tasikmalaya sesuai kebutuhan.
·         Mengelola arsip dan dokumen DPM REMA UPI Tasikmalaya.

6.      DEPUTI BIDANG ASET DAN PENGAWASAN INTERNAL
·         Memelihara, menjaga, dan mengatur aset DPM REMA UPI Tasikmalaya
·         Melakukan fungsi pengawasan internal terhadap kinerja setiap komisi
·         Memberikan peringatan terhadap setiap komisi yang melanggar perundang-undangan melalui koordinasi berkala dengan Setjen.


7.      KOMISI A

·         Membentuk dan  membina DUTA DPM sebagai bagian dari penjaringan aspirasi mahasiswa
·         Pengkaderan anggota baru DPM REMA UPI Tasikmalaya
·         Pembinaan anggota baru DPM REMA UPI Tasikmalaya
·         Mengkoordinir pelaksanaan upgreeding anggota DPM REMA UPI Tasikmalaya.
·         Melakukan pengawasan terhadap kementrian koordinator kesejahteraan mahasiswa.
·         Melaporkan hasil pengawasan terhadap kementrian koordinator kesejahteraan mahasiswa secara berkala.

8.      KOMISI B

·      Melaksanakan kajian rutin DPM REMA UPI Tasikmalaya
·      Menginformasikan setiap putusan rapat pleno kepada setiap anggota DPM REMA UPI Tasikmalaya
·      Melakukan pengawasan terhadap kementrian koordinasi pendidikan dan keagamaan.
·      Melaporkan hasil pengawasan terhadap kementrian koordinasi pendidikan dan keagamaan secara berkala.
·      Pemberdayaan berbagai media dalam hal penjaringan aspirasi baik facebook, email maupun mading.
·      Pembuatan bulletin DPM.
·      Melaksanakan fungsi advokasi.


9.      KOMISI C
·      Mengaudit setiap proposal lembaga eksekutif sebelum diadakannya rapat dengar.
·      Mengelola aspirasi mahasiswa.
·      Melakukan pengawasan terhadap kementrian koordinasi komunikasi dan kontribusi terhadap masyarakat.
·      Melaporkan hasil pengawasan terhadap kementrian koordinasi komunikasi dan kontribusi terhadap masyarakat secara berkala.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar