|
1.
Struktur
Kepengurusan DPM REMA UPI Kampus Tasikmalaya 2012/2013
2.
Deskripsi
Tugas
|
|
PROYEKSI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
DPM REMA UPI KAMPUS TASIKMALAYA 2012/2013 |
STRUKTUR
ORGANISASI DPM REMA UPI KAMPUS TASIKMALAYA 2012-2013
|
KETUA DPM
|
|
SEKERTARIS JENDRAL
|
|
DEPUTI BIDANG ADMINISTRASI
|
|
DEPUTI BIDANG ASET DAN PENGAWASAN
INTERNAL
|
|
DEPUTI BIDANG KEUANGAN
|
|
DEPUTI BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN
|
|
DEWAN KEHORMATAN
|
|
KOMISI C
AUDITING,
ASPIRATIF DAN ADVOKASI
|
|
KOMISI B
PENDIDIKAN,
KEROHANIAN DAN INFOKOM
|
|
KOMISI A
KEORGANISASIAN
DAN PENGKADERAN
|
DESKRIPSI
TUGAS
1.
KETUA
DPM
- Mempunyai
tugas bersifat umum dan mencakup semua Bidang Koordinasi
- Menyusun rencana kerja DPM
REMA UPI Kampus Tasikmalaya
- Mewakili
REMA UPI Tasikmalaya dalam agenda-agenda eksternal UPI Tasikmalaya
- melakukan koordinasi dalam
upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPM
REMA UPI Kampus Tasikmalaya
- menjadi juru bicara DPM REMA UPI Kampus
Tasikmalaya
- mewakili DPM dalam
berhubungan dengan ORMAWA REMA UPI Kampus Tasikmalaya
- mengadakan konsultasi dengan Presiden BEM REMA UPI Kampus Tasikmalaya dan pimpinan ORMAWA
REMA UPI Kampus Tasikmalaya
- ketua DPM dapat
menunjuk staff-staffnya untuk membantu tugas dan kewajibannya.
2.
SEKERTARIS
JENDRAL
·
Membantu Ketua DPM
dalam pengkondisian melaksanakan dan mengkondisikan agenda-agenda internal UPI Tasikmalaya.
·
Menggantikan Ketua DPM
sementara apabila Ketua DPM berhalangan serta memberikan laporannya kepada Ketua
DPM.
·
Berkerjasama dengan
Deputi-Deputi dalam Menangani segala hal yang berkaitan dengan perundang-undangan,
administrasi, keuangan , aset dan pengawasan internal DPM REMA UPI Tasikmalaya.
·
Berkoordinasi dengan
Deputi Aset dalam upaya menjadikan sekre DPM REMA UPI Tasikmalaya sebagai pusat
kegiatan yang nyaman.
3. DEPUTI
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN
·
Melaksanakan
fungsi legislating DPM
·
Merumuskan
pembuatan atau pengamandemenan perundang-undangan REMA UPI Kampus Tasikmalaya
·
Mensosialisasikan
hasil persidangan MPM berkaitan dengan keputusan pengesahan perundang-undangan
kepada anggota lainnya.
4. DEPUTI
BIDANG KEUANGAN
·
Bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap segala hal yang erat
kaitannya dengan keuangan DPM REMA UPI Kampus Tasikmalaya
5. DEPUTI
BIDANG ADMINISTRASI
·
Menangani berbagai hal
berkaitan dengan pelaksanaan administrasi DPM REMA UPI Tasikmalaya.
·
Mendokumentasikan dan Membuat
notulensi rapat Pleno, rapat komisi, rapat Pimpinan dan Rapat dengar DPM REMA
UPI Tasikmalaya sesuai kebutuhan.
·
Mengelola arsip dan
dokumen DPM REMA UPI Tasikmalaya.
6. DEPUTI
BIDANG ASET DAN PENGAWASAN INTERNAL
·
Memelihara, menjaga,
dan mengatur aset DPM REMA UPI Tasikmalaya
·
Melakukan fungsi pengawasan
internal terhadap kinerja setiap komisi
·
Memberikan peringatan
terhadap setiap komisi yang melanggar perundang-undangan melalui koordinasi
berkala dengan Setjen.
7. KOMISI
A
·
Membentuk
dan membina DUTA DPM sebagai bagian dari
penjaringan aspirasi mahasiswa
·
Pengkaderan
anggota baru DPM REMA UPI Tasikmalaya
·
Pembinaan
anggota baru DPM REMA UPI Tasikmalaya
·
Mengkoordinir
pelaksanaan upgreeding anggota DPM REMA UPI Tasikmalaya.
·
Melakukan
pengawasan terhadap kementrian koordinator kesejahteraan mahasiswa.
·
Melaporkan
hasil pengawasan terhadap kementrian koordinator kesejahteraan mahasiswa secara
berkala.
8. KOMISI
B
·
Melaksanakan
kajian rutin DPM REMA UPI Tasikmalaya
·
Menginformasikan
setiap putusan rapat pleno kepada setiap anggota DPM REMA UPI Tasikmalaya
·
Melakukan
pengawasan terhadap kementrian koordinasi pendidikan dan keagamaan.
·
Melaporkan
hasil pengawasan terhadap kementrian koordinasi pendidikan dan keagamaan secara
berkala.
·
Pemberdayaan
berbagai media dalam hal penjaringan aspirasi baik facebook, email maupun
mading.
·
Pembuatan
bulletin DPM.
·
Melaksanakan
fungsi advokasi.
9. KOMISI
C
·
Mengaudit
setiap proposal lembaga eksekutif sebelum diadakannya rapat dengar.
·
Mengelola
aspirasi mahasiswa.
·
Melakukan
pengawasan terhadap kementrian koordinasi komunikasi dan kontribusi terhadap
masyarakat.
·
Melaporkan
hasil pengawasan terhadap kementrian koordinasi komunikasi dan kontribusi
terhadap masyarakat secara berkala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar